You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembebasan Lahan Warga di Tegal Alur Rampung Akhir Maret
photo Doc - Beritajakarta.id

Pembebasan Lahan Warga di Tegal Alur Rampung Akhir Maret

Pembebasan lahan milik warga Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang terkena proyek normalisasi Kali Semongol diperkirakan selesai pada akhir Maret.

Kami saat ini sedang memasuki tahap inventarisasi bidang tanah milik warga yang bakal terkena proyek normalisasi kali Semongol

Sejauh ini warga telah menerima usulan pemberian ganti untung yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Kami menargetkan akhir Maret atau awal April, pembayaran ganti untung kepada pemilik yang terkena proyek normalisasi Kali Semongol dapat rampung,” kata Teguh Hendrawan, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Senin (14/3).

Pendataan untuk Normalisasi Kali Semongol Dimulai

Ia mengatakan, pemilik lahan yang terkena proyek normalisasi Kali Semongol akan diberikan penggantian sesuai harga apprasial yang telah disetujui bersama.

“Tahap pertama proyek normalisasi Kali Semongol yang masuk di wilayah Kelurahan Tegal Alur sepanjang 600 meter dengan lebar 30 meter. Nantinya juga akan ada jalan lebar lima meter di kedua sisi kali,” tandasnya.

Teguh menargetkan, proyek pemasangan sheetpile Kali Semongol sepanjang 600 meter akan dilaksanakan pada akhir April mendatang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati